PEMBUKAAN PELAJARAN MUSTHALAH AL HADITS


Bismillahir-Rahmanir-Rahim

PERTEMUAN PERTAMA.

Buku yang ada di hadapan para pembaca sekalian yang kami hormati yang insya Allah akan kita pelajari bersama adalah :

Buku : Musthalah Al Hadits.
Karya : Syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah.

Dan buku ini insya Allah akan kita jadikan sebagai buku silsilah pertama dalam silsilah durus (pelajaran) ulum hadits yang akan kita pelajari.

Sebenarnya, yang umum, familier dan sering dipelajari di markiz - markiz ilmu pada jenjang awal dalam Silsilah Ulum Hadits adalah buku “Matan Bayquniyah”. Akan tetapi kami fihak penterjemah memandang dikarenakan adanya kemungkinan tidak semua para pembaca adalah orang - orang yang mahir dalam berbahasa arab, dan tidak ada salahnya juga guna untuk mempermudah kelak tatkala memasuki “Matan Bayquniyah”, maka digunakanlah buku ini sebagai jenjang pertama bagi kita.

Dan juga sebenarnya, tidak ada patokan dan ketetapan paten dan khusus bahwa buku pertama harus buku ini, kedua harus buku itu dan seterusnya. Akan tetapi ini semua hanyalah “Min Babit Tashil Wat Taisir” alias dalam rangka mempermudah bukan mempersulit. Dan semua itu dimulai melalui apa yang dianggap termudah sebelum kemudian menuju jenjang atasnya yang lebih sulit dan seterusnya. Dan ini kembali kepada pandangan pribadi masing - masing.

Semoga para pembaca sekalian bersedia bersabar sejenak, menggali apa yang kita kaji ini secara perlahan namun pasti bi idznillah. Dan semoga berfaidah, bermanfaat dan bernilai pahala. Amin ya Rabbana…

Berkata imam Asy Syafi’i rahimahullah :

وَمَن لَم يَذُق مرّ التعلّم ساعة * تجرّع ذل الجهل طول حياته

Barang siapa yang tidak merasakan pahitnya belajar sesaat * Ia akan merasakan kehinaan sepanjang hidupnya.

ومن فاته التعليم وقت شبابه * فكبر عليه أربعا لوفاته

Dan barang siapa tertinggal dari belajar di masa mudanya * Maka bertakbirlah untuknya empat kali karena kematiannya.

وذات الفتى والله بالعلم والتقى * إذا لم يكونا لا اعتبار لذاته

Demi Allah, dzat (kemulyaan) seorang pemuda adalah dengan ilmu dan ketaqwaan * Bila keduanya tidak ada, maka tiada dzat (kemulyaan) baginya.

____________

Baiklah, mari kita langsung menuju TKP. Bagi yang belum memiliki buku yang akan kita kaji ini silahkan klik tautan berikut dan pilih kata “حفظ”.

www.islamdeeny.com/books-12.htm

Dan bagi yang sudah mengunduh, silahkan buka halaman lima sebagai muqaddimah dari syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Dari sini kita akan memulai pelajaran kita insya Allah.

Berkata penulis rahimahullah :

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونتوب إليه، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، صلى الله عليه وعلى آله وأصحابه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، وسلم تسليماً كثيراً. أما بعد

فإن الله بعث محمداً صلّى الله عليه وسلّم بالهدى ودين الحق، ليظهره على الدين كله، وأنزل عليه الكتاب والحكمة - فالكتاب هو: القرآن، والحكمة هي: السنة، ليبيِّن للناس ما نزل إليهم، ولعلهم يتفكرون فيهتدون ويفلحون

Sesungguhnya Allah mengutus nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam dengan petunjuk dan agama yang haq, untuk menampakkannya di atas seluruh agama. Dan menurunkan kepadanya kitab dan hikmah. Al Kitab adalah Al Qur’an, dan Al Hikmah adalah As Sunnah untuk menjelaskan kepada manusia akan apa yang diturunkan kepada mereka. Dan agar mereka bertafakkur maka berpetunjuklah mereka dan beruntunglah.

فالكتاب والسنة هما الأصلان اللذان قامت بهما حجة الله على عباده، واللذان تنبني عليهما الأحكام الاعتقادية والعملية إيجاباً ونفياً

Kitab dan Sunnah, keduanya adalah ushul (fondasi) yang tegak dengan keduanya hujjah Allah terhadap hamba - hamban-Nya. Dan di atas keduanya pula terbangun ahkam (hukum - hukum) baik yang bersifat aqidah maupun amaliyah, penetapan maupun penafiyan.

_________

Perbedaan orang yang berdalil dengan Al Qur’an (Al Mustadlil bil Qur’an) dan orang yang berdalil dengan As Sunnah (Al Mustadlil bis Sunnah).

A). Orang yang berdalil dengan Al Qur’an (Al Mustadlil bil Qur’an).

والمستدل بالقرآن يحتاج إلى نظر واحد وهو النظر في دلالة النص على الحكم، ولا يحتاج إلى النظر في مسنده؛ لأنه ثابت ثبوتاً قطعياً بالنقل المتواتر لفظاً ومعنى. إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Orang yang berdalil dengan Al Qur’an (Al Mustadlil bil Qur’an) hanya membutuhkan kepada “SATU PENINJAUAN”, yaitu hanya meninjau kepada pendalilan nash terhadap suatu hukum.

[[Kesimpulan secara garis besar, seorang yang berdalil dengan Al Qur’an cukup hanya meninjau kandungan - kandungan hukum yang terdapat di dalam nash. Pent]]

Tidak membutuhkan peninjauan kepada sanadnya. Karena Al Qur’an telah jelas tsabit (kebenaran) nya dengan ketsabitan yang qath’i (pasti) dengan penukilan yang mutawatir. Baik secara lafazh maupun makna.

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Adz Dzikr dan sesungguhnya Kami benar-benar menjaganya.” (Qs Al Hijr : 9)

B). Orang yang berdalil dengan As Sunnah (Al Mustadlil bis Sunnah).

والمستدل بالسّنة يحتاج إلى نظرين

Dan adapun orang yang berdalil dengan As Sunnah (Al Mustadlil bis Sunnah) membutuhkan kepada “DUA TINJAUAN”.

أولها: النظر في ثبوتها عن النبي صلّى الله عليه وسلّم؛ إذ ليس كل ما نسب إليه صحيحاً

Pertama.
Meninjau akan keautentikannya dari nabi shallallhu ‘alaihi wasallam, (mengapa harus ditinjau keautentikannya?_ pent) karena tidak semua yang disandarkan kepada nabi shallallhu ‘alaihi wasallam adalah valid (shahih).

ثانيهما: النظر في دلالة النص على الحكم

Kedua.
(Sama sebagaimana tinjauan thp Al Qur’an_pent), meninjau kepada pendalilan nash terhadap suatu hukum.

[[Kesimpulan secara garis besar, seorang yang berdalil dengan As Sunnah tidak cukup hanya meninjau kandungan - kandungan hukum yang terdapat di dalam nash. Akan tetapi juga harus meninjau kepada keautentikan sanad. Pent]]

ومن أجل النظر الأول احتيج إلى وضع قواعد؛ يميّز بها المقبول من المردود فيما ينسب إلى النبي صلّى الله عليه وسلّم، وقد قام العلماء - رحمهم الله - بذلك وسمّوه : مصطلح الحديث

Dan dikarenakan sisi tinjau yang pertama tersebut (yakni meninjau akan keautentikan sanad), maka dibutuhkanlah kepada peletakan kaidah - kaidah. Yang dengan kaidah - kaidah tersebut terbedakanlah mana yang Maqbul (diterima) dari yang Mardud (ditolak) tentang semua yang disandarkan kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.

Dan para ulama rahimahumullah telah melakukan hal tersebut. Dan mereka mengistilahkan dengan sebuah nama “Musthalah Al Hadits”.

وقد وضعنا فيه كتاباً وسطاً، يشتمل على المهم من هذا الفن، حسب المنهج المقرر للسنتين الأولى والثانية في القسم الثانوي في المعاهد العلمية وسميناه : مصطلح الحديث

Dan kami juga telah menulis satu buku yang pertengahan dalam masalah ini, yang mencakup perkara yang penting dalam bidang tersebut. Sesuai dengan metode kurikulum untuk tahun pertama dan tahun kedua pada jenjang Tsanawiyah (setara SMA) pada ma’had - ma’had ilmiyah, dan kami memberi nama buku tersebut dengan nama “Musthalah Al Hadits”.

وقد جعلناه قسمين: القسم الأول يتضمن مقرر السنة الأولى، والقسم الثاني يتضمن مقرر السنة الثانية

Dan kami membagi buku tersebut menjadi dua bagian. Bagian pertama untuk kurikulum tahun pertama dan bagian kedua untuk tahun kedua.

والله أسأل أن يجعل عملنا خالصاً لوجهه، موافقاً لمرضاته، نافعاً لعباده إنه جواد كريم

Dan kepada Allah-lah aku meminta, semoga menjadikan amalan kita ikhlas hanya berharap wajah-Nya, sesuai dengan yang diridhai-Nya. Yang bermanfaat bagi hamba - hamba-Nya. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan lagi Maha Mulya.

Selesai muqaddimah dari syeikh Ibnu Utsaimin rahimahullah. Bihamdillah.

_____________

Selanjutnya, untuk menguji kemampuan para pembaca dalam memahami uraian di atas, silahkan cermati soal - soal berikut. Jika pembaca mampu menjawab, maka itu menunjukan pembaca mampu menguasai kesimpulan uraian di atas.

1). Nama buku yang kita pelajari adalah…

2). Pengarang buku yang kita pelajari bernama…

3). Ada berapa tinjauan yang dibutuhkan pada seorang Al Mustadlil Bil Qur’an? Sebutkan!

4). Ada berapa tinjauan yang dibutuhkan pada seorang Al Mustadlil Bis Sunnah? Sebutkan!

5). Mengapa para ulama melakukan peletakkan kaidah - kaidah dalam bidang ini?

6). Apa fungsi peletakan kaidah - kaidah Musthalah Al Hadits yang dilakukan oleh para ulama?

7). Mengapa seorang yang beristidlal dengan Al Qur’an tidak memerlukan peninjauan thp keautentikan sanadnya?

8). Sebutkan salah satu dalil yang menunjukan bahwa Al Qur’an telah jelas keautentikannya yang paten dengan penukilan yang mutawatir. Baik secara lafazh maupun makna!

9). Mengapa seorang yang beristidlal dengan As Sunnah memerlukan peninjauan terhadap keautentikan sanadnya?

10). Apakah pembaca merasa senang dengan pelajaran ini?

Semoga tetap bersemangat dan selalu berusaha bersabar serta tidak ada yang menyerah. Baarakallahu fikum jami’a wa yaftahallahu ‘alaikum wa hafizhakumullah.

Ditulis oleh :
Abu Muhammad Mubaarok Al Atsary.
Senin - 8 - Juni - 2015 M.